Berlangganan

sejarah yayasan setia hati terate

   

Bagikan

sejarah yayasan setia hati terate

sejarah yayasan setia hati terate

Nguri22 sejarah yg ada salah 1 bentuk berterima kasih pada beliau selaku SEJARAH. (Walupun beliau tidak menginginkan pengakuan) sama dengan halnya kita mengenang pahlawan22 indonesia.

AWAL TERJADI PROSES YAYASAN SETIA HATI TERATE dan TANAH PADEPOKAN AGUNG.

AWALnya,pada saat th 1982,terjadi permintaan tanah,yg di pergunakan untuk SMP7 dari dinas pendidikan dan kebudayaan, karna yg di minta itu ada 2 hektar lebih, sedangkan untuk kebutuhan SMP7 hanya di butuhkan 1hektar,sisanya di pikirkan saat itu, saya(mas BAGYO TA) berkerja di pemerintah madiun yg bertugas ngurusi soal pertanahan negara atau bengkok dan soal tnah lain2nya.
Karna tanah itu tanah bengkok kalau akan di gunakan bangunan aturanNya harus bisa menggantinya tanah yg luasnya sama, dan saat itu SMP7 tersebut permintaannya melebihi plafon yg di anggarkan,maka perlu adanya 1 penambahan anggaran oleh sebab itu,karna tanah itu harus di ganti dengan tanah bengkok,maka saya berbikir karna tanah itu kekurangan anggaran maka kita berpikiran menjual ke masyarakat, nah karna sy berpikir untuk menjual tanah itu maka saya berpikir lagi agar tanah itu bisa di jual ke ORGANISASI KITA PSHT.
itulah awal pemikiran saya bagaimana caranya organisasi PSHT kita bisa mempunyai TANAH. 
Alhamdulilah setelah sya mengajukan rencana saya ke walikota pada saat itu apa yg saya rencanakan terhadap tanah SMP7 agar bisa dapat ijinnya ,kemudian tanah yg di beli itu luasnya bisa sama,perlu di ketahui pada saat itu nilainya hanya 2000 rupiah pada saat itu 1982 Kemudian setelah saya hitung sisa tanah itu sekitar 1hektaran kurang lebihnya dan kalau kita hitung saat itu nilainya sekitar 15juta, maka setelah kita membuat konsep mateng dan di setujui oleh walikota.
Barulah saya beritahu ke mas imam kosoepangat.
Dan mas imam senang dan di setujui meskipun pada saat itu PSHT masih belum ada DANA.
maka proses itu terjadi bagaimana untuk mencari DANA saat itu yg nilainya 15juta dan ahkirnya memilih solusi pinjaman. Agar tanah itu bisa menjadi anggunan untuk membeli tanah tersebut. Maka saya proses sertifikatnya. Perlu di ketahui,karna sertifikat organisasi pada saat itu belum di atur undang2, maka yg bisa di jadikan hak untuk tanah itu pada saat itu boleh memakai yayasan,sebagaimana yayasan yg berdiri itu sudah mempunyai tanah yg bersertifikat. Maka dari itu kita membuat YAYASAN SETIA HATI TERATE. Dan di setujui ahkirnya keluar akte , dan saat itu akte notarisnya mas darmo soedagung yg dri malang itu, sekarang dia sudah pensiun dari kenotarisan tetapi semua di lanjutkan oleh putrinya juga sebagai notaris.
Setelah akte di buat kita ajukan atau sahkan ke pengadilan negeri,baru kita proses ke badan pertanahan negeri(BPN).
Dan ahkirnya keluarlah sertifikat hak guna bangun(SHGB),Atas nama yayasan SHT, dan setelah itu sertifikat nya di jadikan jaminan dibank BCA alhamdulilah pada saat itu mbak tinuk saudara sepuh kita, danbeliau masih sugeng. pada saat itu beliau jadi karyawan di bank BCA maka proses itu bisa di percepat dan keluarlah uang pinjaman tersebut senilai 10juta. Dan yg kita butuhkan untuk membeli tanah pada saat itu 15juta ahkirnya sisanya kita cari dari donatur2.
sebelum mendapat pinjaman dri bank BCA memang kita sudah pinjam uang ke seseorang namanya mas nyoto(warga Psht) kakak iparnya mas isbiantoro. Dengan di pinjamin 10jt.
Karna sudah dpat pinjaman dri bank BCA maka di kembalikan lagi ke mas NYOTO. Jadi bab masalah DANA begitulah sejarahnya.
Oleh sebab itu TANAH di padepokan itu ATAS nama YAYASAN SHT.
Karna untuk mensiasati agar PSHT mempunyai TANAH sertifikat yg sah.
Itulah proses awal terjadi padepokan sedangkan untuk pembangunan PADEPOKAN agung di mulai setelah ada biaya lagi.
Karna kita sudah syah mempunyai tempat untuk di bangun dahulu, di jalan merak no 10. Tepatnya.
Demikianlah awal dan ahkir proses untuk memiliki Tanah yg di bangun untuk PADEPOKAN AGUNG MADIUN.

Bila ada yg membantah bahwa sejarah ini palsu / hasil karangan saya.
silahkan datang ke beliau22 ini.
1.Mas subagyo TA (perumahan assabri madiun) sebagai pengurus SHGB tanah padepokan.
2.rm imam kuskartono(mas gembong) adik kandung rm imam kosoepangat. Pemegang akta salinan asli dri yaysan SHT 1982.
3. Mbak tinuk astutik.(Srikandi terate pertama yg di syahkan jadi warga) terate pd th 1965.(pd th 1982 beliau menjadi karyawan bank BCA)
4.mas dharma sandjata soedagung (kota malang tepatnya) pembuat akta notaris yayasan SHT 1982.
Diperbarui
Tambahkan Komentar

+ Tambahkan Komentar